Tampilkan postingan dengan label resistan grounding. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label resistan grounding. Tampilkan semua postingan

Standar Nilai Resistan Pembumian Grounding

Sebelum memutuskan membuat suatu pembumian atau grounding untuk keperluan pengamanan instalasi, maka perlu untuk mengetahui standar nilai resistan pembumian grounding yang tepat. Dalam hal ini mengacu pada peraturan standarisasi yang berlaku di Indonesia. Sebagai acuan teknis yang paling mudah untuk dipakai yaitu suatu persyaratan atau refrensi peraturan atau perundangan yang telah dibuat oleh orang - orang atau instansi yang berkompeten dan telah ditunjuk dan diakui dalam bidang tersebut. Sehingga bagi orang awam tidak harus pergi ke konsultan untuk mengetahuinya. Hanya saja perlu untuk sedikit mengerti dan mencermati secara tepat isi dari peraturan dan standarisasi yang dikeluarkan dalam hal ini nilai resistan pembumian atau grounding.

Grounding Sistem

Nilai resistan pembumian yaitu dasar atau acuan suatu tahanan dari penghubung suatu titik sirkit listrik atau suatu penghantar yang bukan bagian dari sirkit listrik dengan bumi menurut cara tertentu. Dijelaskan pembumian tidak hanya untuk sirkit listrik saja, melainkan seluruh sirkit atau instalasi yang dibumikan disebut juga pembumian (grounding, arde, netral, pentanahan). Untuk pembumian sendiri terdiri dari beberapa macam, tergantung jenis instalasi yang terdapat pemasangan pembumian grounding di dalamnya.

Nilai standar mengacu pada Persyaratan Umum Instalasi Listrik atau PUIL 2000 (peraturan yang sesuai dan berlaku hingga saat ini) yaitu kurang dari atau sama dengan 5 (lima) ohm. Dijelaskan bahwa nilai sebesar 5 ohm merupakan nilai maksimal atau batas tertinggi dari hasil resistan pembumian (grounding) yang masih bisa ditoleransi. Nilai yang berada pada range 0 ohm - 5 ohm adalah nilai aman dari suatu instalasi pembumian grounding. Nilai tersebut berlaku untuk seluruh sistem dan instalasi yang terdapat pembumian (grounding) di dalamnya.

Standar Nilai Resistan Pembumian - PUIL 2000


Untuk standar nilai resistan pembumian pada bidang penangkal petir, menggunakan refrensi peraturan yang berbeda. Tetapi untuk ketentuan standar nilai resistan pembumian sama dengan refrensi peraturan pada PUIL 2000. Ketentuan yang hampir sama inilah yang menjadikan masing - masing peraturan akan saling berkaitan dalam memberikan solusi dan penjelasan untuk suatu permasalahan. Dengan diperkuat dengan banyak refrensi di atas menjadikan standarisasi lebih kuat dan menjadikannya suatu keharusan. Berikut refrensi untuk standar nilai resistan pembumian yang bersumber dari PER02/MEN/1989, tentang pengawasan instalasi penyalur petir.

Standar Nilai Pembumian - PER02/MEN/1989


Jika tidak sesuai seharusnya perlu upaya untuk menyesuaikan dengan nilai yang telah terstandarisasi. Pertimbangannya adalah jika nilai resistan pembumian (grounding) lebih dari 5 ohm maka tidak mendapat pengesahan dan rekomendasi dari dinas tenaga kerja sebagai pihak pengawas dari peraturan dan perundangan tersebut serta dari pihak PLN selaku otoristas tertinggi kelistrikan di Indonesia. Hal ini bisa saja membuat perusahaan tersebut mendapat peringatan dari masalah ini. Serta dari sisi teknis jika nilai resistan pembumian grounding terlalu besar, akan berpengaruh negatif pada komponen dari instalasi tersebut. Dikarenakan pembumian (grounding) yang tidak sempurna akan menimbulkan arus sisa yang merusak komponen - komponen penyusun, terutama komponen elektronik yang sangat peka terhadap arus.

Untuk membuat instalasi pembumian (grounding) dengan nilai resistan pembumian yang sesuai peraturan dengan melakukan beberapa teknik. Bebrapa teknik pendekatan yang sesuai yaitu memparalel, menambah kedalaman atau memperbesar luas penampang hataran. Dengan melakukan salah satu atau ketiga tehnik tersebut sehingga dapat memperoleh hasil yang diharapkan. Terdapat banyak cara untuk mendapatkan hasil nilai resistan pembumian (grounding) yang standar, tetapi diharapkan melakukan cara yang sesuai (legal) dan tidak mengandung unsur non legal yang dapat merugikan untuk kedepannya.

Read more…